Dinas pendidikan
Kedudukan
Dinas pendidikan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekertaris daerah kabupaten
Tugas
Dinas pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FungsiUntuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 paraturan ini dinas pendidikan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan pengatur perencanaan dan penetapan standar/pedoman di bidang pendidikan umum dan pendidikan luar sekolah.
- Pelaksana program kerja dan kebijakan tekhnis operasional pendidikan umum dan pendidikan luar sekolah sesuai norma standar prosedur dan ketetapan undang-undang yang berlaku
- Pelaksana koordinasi pembinaan bimbingan dan evaluasi terhadap peningkatan kemampuan dan potensi pendidikan usia dini, pendidikan taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah/ kejuruan dan pendidikan luar sekolah
- Pelaksana penataan pemenuhan dan evaluasi pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana tenaga pendidik dan kependidikan
- Penyelenggaraan supervise pengawasan evaluasi dan pengendalian pelaksana kurikulum sarana dan prasarana tenaga pendidik dan kependidikan
- Pembinaan dan pengembangan aparatur pendidikan dasar, pendidikan menengah/kejuruan, pendidikan luar sekolah, pendidikan khusus pendidikan layanan khusus.
- Perumus pelaksana pembinaan teknis bidang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan luar sekolah, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pembinaan guru, dan siswa berbakat dan berprestasi
- Pengawas dan pengendali tekhnis bidang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan non formal pembinaan guru dan siswa berbakat dan berprestasi
- Penyelenggaraan pengendalian mutu pendidikan dan pelayanan administrativ
- Penyelenggara pelayanan di bidang pendidikan
- Pengelola ketatausahaan
- Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Visitors :175985 Org
Hits : 685957 hits
Month : 6266 Users



