Dinas kependudukan dan catatan sipil
Kedudukan
Dinas kependudukan dan catatan sipil merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten
Tugas
Dinas kependudukan dan catatan sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 peraturan ini, dinas kependudukan dan catatan sipil mempunyai fungsi :
- Perumus kebijakan teknis dibidang kependudukan dan catatan sipil;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan catatan sipil
- Pembinaan dan pelaksana tugas dibidang kependudukan dan catatan sipil;
- Pelayanan administrative;
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh bupati dibidang kependudukan dan catatan sipil.
Visitors :175108 Org
Hits : 664987 hits
Month : 6527 Users



