Dinas perhubungan
Kedudukan
Dinas perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggng jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten
Tugas
Dinas perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas yang sebagai yang dimaksud pada pasal 3 peraturan ini, dinas perhubungan mempunyai tugas ;
- Perumus kebijakan tekhnis di bidang perhubungan
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan.
- Pembinaan dan pelaksana tugas di bidang perhubungan.
- Pelayanan adminstratif.
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh bupati di bidang perhubungan
Visitors :175799 Org
Hits : 685127 hits
Month : 6532 Users



