Selamat Datang di Di Situs Resmi Kabupaten Tulang Bawang | Pemda Kabupaten Tulang Bawang | Silahkan Registrasi Disini |

Dinas perhubungan

Kedudukan

Dinas perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggng jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten

Tugas
Dinas perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas  pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi
Untuk melaksanakan tugas yang sebagai yang dimaksud pada pasal 3 peraturan ini, dinas perhubungan mempunyai tugas ;

  1. Perumus kebijakan tekhnis di bidang perhubungan
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan. 
  3. Pembinaan dan pelaksana tugas di bidang perhubungan.
  4. Pelayanan adminstratif.
  5. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh  bupati di bidang perhubungan