Dinas koperasi UKM perindustrian dan perdagangan
Kedudukan
Dinas koperasi UKM, perindustrian dan perdagangan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten
Tugas
Dinas koperasi UKM, perindustrian dan perdagangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang koperasi UKM, perindustrian dan perdagangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagimana yang dimaksud pada pasal 3 peraturan ini Dinas koperasi UKM, perindustrian dan perdagangan mempunya fungsi ;
- Perumus kebijakan di bidang koperasi UKM, perindustrian dan perdagangan
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum sesusai dengan lingkup tugasnya
- Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Visitors :175748 Org
Hits : 684986 hits
Month : 6542 Users



