Dinas pemuda dan olahraga
Kedudukan
Dinas pemuda dan olahraga merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten
Tugas
Dinas pemuda dan olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pemuda dan olahraga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagai mana yang dimaksud pada pasal 3 peraturan ini, dinas pemudan dan olahraga mempunyai fungsi :
- Perumus kebijakan teknis operasional di bidang kepemudaaan dan keolahragaan
- Penyedia bantuan/ dukungan pengadaan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
- Mendukung/ memfasilitasi organisasi kepemudaan dan keolahragaan;
- Pembinaan pengendalian, pengawasan dan koordinasi kepemudaan dan keolahragaan skala kabupaten
- Pelayanan administrative
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Visitors :175519 Org
Hits : 683984 hits
Month : 6510 Users



