Dinas pendapatan, pengelola keuangan dan aset daerah
Kedudukan
Dinas pendapatan, pengelola keuangan dan aset daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah
Tugas
Dinas pendapatan, pengelola keuangan dan aset daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 3 peraturan ini, Dinas pendapatan, pengelola keuangan dan aset daerah mempunyai fungsi :
- Perumus kebijakan tekhnis di bidang pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah
- Penyelenggara urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan, keuangan dan aset daerah
- Pembinaan dan pelayanan tugas di bidang pendapatan pengeloaan keuangan dan aset daerah
- Pelayanan administrativ;
- Pelaksana tugas lain yang di berikan oleh bupati di bidang pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah
Visitors :176585 Org
Hits : 688598 hits
Month : 5761 Users



