Selamat Datang di Di Situs Resmi Kabupaten Tulang Bawang | Pemda Kabupaten Tulang Bawang | Silahkan Registrasi Disini |

Dinas pertambangan dan energi

Kedudukan

Dinas pertambangan dan energi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten

Tugas
Dinas pertambangan dan energi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pertambangan dan energi berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi
Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud pada pasal 3 peraturan ini , dinas pertambangan dan energi mempunyai fungsi :

  1. Perumus kebijakan teknis di bidang pertambangan dan energy;
  2. Penyelenggara urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertambangan umum ;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertambangan dan energi;
  4. Pelayanan administrative;
  5. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh bupati