Dinas pertambangan dan energi
Kedudukan
Dinas pertambangan dan energi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten
Tugas
Dinas pertambangan dan energi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pertambangan dan energi berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud pada pasal 3 peraturan ini , dinas pertambangan dan energi mempunyai fungsi :
- Perumus kebijakan teknis di bidang pertambangan dan energy;
- Penyelenggara urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertambangan umum ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertambangan dan energi;
- Pelayanan administrative;
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh bupati
Visitors :176784 Org
Hits : 689219 hits
Month : 5799 Users



